Pages

Selasa, 20 November 2012

TRADISI PENGUBURAN JENAZAH DI DESA SINABUN




Secara garis besar desa sinabun memiliki beberapa aturan dalam upacara penguburan jenazah, sebagai berikut:


     1.      Di desa sinabun memperbolehkan suatu keluarga mengubur jenazah keluarganya jika memang sudah ada diwasa(penanggalan yang cocok).

     2.      Di desa sinabun tidak memperbolehkan suatu keluarga untuk mengubur(memakamkan) jenazah kelurganya apabila ada suatu upacara yadnya yang sedang berlangsung atau sesudah melakukan suatu upacara di pura kanghyangan tiga untuk meminta restu dari tuhan untuk melakukan upacara  yadnya di pura yang dikenal dengan nama (menekang base). Maka jenazah tersebut harus di makamkan setelah upacara selesai  (karya ring pura usan).
3.      Di desa sinabun apabila ada bayi yang baru lahir meninggal maka keluarga yang bersangkutan tidak boleh masuk dan sembahyang di pura-pura besar di sinabun maupun bertirta yatra ke pura-pura lainnya  selama 12 hari dan semua warga desa sinabun tidak boleh masuk dan sembahyang di pura-pura besar di sinabun maupun bertirta yatra ke pura-pura lainnya selama 3 hari.
4.      Di desa sinabun tidak memperbolehkan apabila suatu keluarga ingin memakamkan jenazah keluarganya dengan langsung membakar tubuh sang jenazah, apabila tidak dalam upacara pengabenan atau yang disebut dengan pitra yadnya.
5.      Di desa sinabun juga mengenal adanya upacara mebeye (seperti upacara pitra yadnya) tapi ruang lingkup upacaranya lebih kecil daripada upacara pitra yadnya.

0 komentar:

Posting Komentar