Secara garis besar desa sinabun memiliki beberapa
aturan dalam upacara penguburan jenazah, sebagai berikut:
1. Di
desa sinabun memperbolehkan suatu keluarga mengubur jenazah keluarganya jika
memang sudah ada diwasa(penanggalan yang cocok).
2. Di
desa sinabun tidak memperbolehkan suatu keluarga untuk mengubur(memakamkan)
jenazah kelurganya apabila ada suatu upacara yadnya yang sedang berlangsung atau
sesudah melakukan suatu upacara di pura kanghyangan tiga untuk meminta restu
dari tuhan untuk melakukan upacara yadnya di pura yang dikenal dengan nama
(menekang base). Maka jenazah tersebut harus di makamkan setelah upacara
selesai (karya ring pura usan).
3. Di
desa sinabun apabila ada bayi yang baru lahir meninggal maka keluarga yang
bersangkutan tidak boleh masuk dan sembahyang di pura-pura besar di sinabun
maupun bertirta yatra ke pura-pura lainnya selama 12 hari dan semua warga desa sinabun tidak
boleh masuk dan sembahyang di pura-pura besar di sinabun maupun bertirta yatra
ke pura-pura lainnya selama 3 hari.
4. Di
desa sinabun tidak memperbolehkan apabila suatu keluarga ingin memakamkan
jenazah keluarganya dengan langsung membakar tubuh sang jenazah, apabila tidak
dalam upacara pengabenan atau yang disebut dengan pitra yadnya.
5. Di
desa sinabun juga mengenal adanya upacara mebeye (seperti upacara pitra yadnya)
tapi ruang lingkup upacaranya lebih kecil daripada upacara pitra yadnya.
0 komentar:
Posting Komentar